Pada masa jayanya di era 1980–1990-an, Leces memproduksi kertas tulis, cetak, dan koran untuk hampir seluruh media nasional.
Perusahaan ini menjadi kebanggaan rakyat Probolinggo, sekaligus lambang kemandirian industri dalam negeri.
Namun, sejak awal tahun 2010-an, badai mulai datang.
Pasokan gas dari PGN terhenti karena tunggakan, mesin-mesin berhenti beroperasi, utang menumpuk, dan produksi macet.
Hingga akhirnya, pada 25 September 2018, Pengadilan Niaga Surabaya resmi menyatakan PT Kertas Leces (Persero) pailit.
Tahun 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 yang secara resmi membubarkan Leces.
Namun hingga kini, proses pemberesan boedel pailit belum tuntas.
Ada 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektare yang seharusnya menjadi aset pailit, namun masih tertahan dan belum diserahkan kepada kurator.
Di sinilah letak pokok gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Rp 145,9 Miliar Hak Karyawan yang Tertahan
Dalam proses kepailitan itu, para karyawan mengalami nasib paling berat.
Sebanyak 1.900 eks-karyawan menunggu pembayaran hak mereka, berupa gaji, pesangon, dan tunjangan masa kerja, dengan nilai total sekitar Rp 145,9 miliar.
Lebih menyayat hati, lebih dari 300 orang di antara mereka telah meninggal dunia selama 13 tahun penantian tanpa kepastian.















