Oleh: Benny Sabdo
NAMA Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kembali mencuat dalam pemberitaan berbagai media massa seiring dengan rencana eksekusi mati tahap ketiga.
Eksekusi ini akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
Meski belum ada informasi pasti kapan eksekusi akan dilaksanakan.
Eksekusi tahap pertama dilaksanakan pada 18 Januari 2015 dan tahap kedua pada 29 April 2015.
Di era modern, gerakan menghapus pidana mati menguat pada abad ke-18. Gerakan ini mengkritik pidana mati sebagai bentuk pidana yang tidak menusiawi dan tidak efektif.
Nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi itu pun belum dirilis secara resmi oleh Kejaksaan Agung.
Meski sudah beredar nama-nama terpidana mati kasus narkoba yang dikabarkan masuk dalam daftar eksekusi.
Mereka adalah Ozias Sibanda (warga negara Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (Tiongkok), Gang Chung Yi (Tiongkok), Jian Yu Xin (Tiongkok), Freddy Budiman (Indonesia), Zulfikar Ali (Pakistan), Suryanto (Indonesia), Agus Hadi (Indonesia), dan Pujo Lestari (Indonesia).
Komentari tentang post ini