Menurut Komite Hak Asasi Manusia, hak untuk hidup merupakan hak tertinggi yang tidak boleh diderogasi pada saat keadaan darurat publik.
Untuk merespon bentuk penghormatan terhadap hak untuk hidup tersebut, maka dibuatlah Protokol Opsional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang ditujukan pada Penghapusan Pidana Mati.
Instrumen nasional pokok HAM juga menegaskan negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, serta keadilan.
Berbagai instrumen HAM yang dimiliki negara Indonesia, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Komentari tentang post ini