Filosofi pemidanaan dapat dimaknai sebagai pengakuan tentang keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.
Pemidanaan tidak boleh mencederai hak-hak asasinya yang paling dasar, serta tidak boleh merendahkan martabatnya dengan alasan apa pun.
Implikasinya adalah, meskipun terpidana berada di lembaga pemasyarakatan tidak boleh dikesampingkan demi membebaskan yang bersangkutan dari pikiran, sifat, kebiasaan, dan tingkah laku jahatnya.
Filosofi itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menekankan narapidana bukan objek, melainkan subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas.
Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana.
Michael Foucault telah merumuskan pisau analisis untuk melihat fungsi pidana (mati) dalam sebuah sistem politik-hukum dan keterkaitannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan masyarakat (Foucault 1977:23).
Komentari tentang post ini