Oleh: Eko Novriansyah Putra, Alumni FH UB 1997, Advokat dan Ketua Bidang IKA FH Universitas Brawijaya
Sebagai salah satu Alumni Universitas Brawijaya (UB), menyikapi dengan serius putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tanggal 20 November 2025, yang memvonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap saudari Ira Puspadewi, S.Pt., MDM, Ph.D. (Alumni Fakultas Peternakan UB) dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Memberikan catatan & sikap tegas sebagai berikut:
Pertama, Menolak Kriminalisasi Kebijakan Bisnis (Business Judgment Rule).
Sebab putusan ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap keputusan bisnis (business judgment rule) yang diambil oleh Direksi BUMN.
Undang-Undang tentang BUMN secara jelas memberikan perlindungan kepada Direksi dari tuntutan kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya yang disengaja.
Proses akuisisi ini adalah ranah diskresi korporasi yang seharusnya tidak diintervensi oleh hukum pidana tanpa adanya niat jahat (mens rea) yang terbukti secara meyakinkan.
Kedua, Mempertanyakan Absensi Unsur “Memperkaya Diri Sendiri”:
Fakta persidangan yang krusial, bahkan diakui oleh Hakim Ketua Sunoto dalam putusan dissenting opinion-nya, adalah bahwa Terdakwa Ira Puspadewi tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari akuisisi tersebut. Dalam doktrin hukum pidana korupsi, ketiadaan unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum seharusnya menjadi dasar kuat untuk menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.













