Ketiga, Mendukung Asas In Dubio Pro Reo dan Dissenting Opinion Hakim:
Adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim menunjukkan adanya keragu-raguan substansial dalam pembuktian tindak pidana korupsi murni.
Sesuai asas hukum universal in dubio pro reo (dalam keraguan, putusan yang menguntungkan terdakwa harus diambil), keragu-raguan ini seharusnya ditafsirkan untuk membebaskan Terdakwa dari jerat pidana.
Keempat, Mengawal Proses Banding dan Menuntut Keadilan Substantif.
Sebagai sesama Alumni UB dan saat ini praktisi Hukum dengan Iini menyerukan agar IKA UB bersama para Rayon tingkat Fakuktas-fakultas, untuk terus mencermati, mengawal ketat proses hukum selanjutnya di tingkat banding.
Kami menuntut agar Majelis Hakim di tingkat yang lebih tinggi dapat menerapkan keadilan substantif dan memutus berdasarkan fakta hukum yang kuat, bukan sekadar kelalaian administratif.
Kami meyakini bahwa profesional BUMN berintegritas seperti Ira Puspadewi seharusnya dilindungi, bukan dipidana.
Sebagai salah satu Alumni UB dan bagian dari pilar hukum; menyerukan dan mengajak serta mengetuk nurani kepada seluruh penegak hukum untuk menjaga independensi dan profesionalisme, serta menghindari putusan yang dapat membunuh inisiatif dan profesionalisme para pemimpin BUMN di masa depan.













