JAKARTA – Bank Indonesia sudah melarang penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Memang hingga saat ini pembayaran yang diterima di Indonesia hanya dengan menggunakan Rupiah.
“Tapi, ada perbedaan antara menggunakan mata uang kripto dengan memilikinya,” kata CEO Indodax, Oscar Darmawan di Jakarta, Rabu (14/3/2018)
Menurut CEO Indodax yang semula bernama Bitcoin.id, Oscar Darmawan, menjelaskan ada kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap Bitcoin sebagai hal yang ilegal, padahal berdasarkan aturan tersebut, yang dinyatakan ilegal adalah menggunakan mata uang kripto tersebut sebagai alat pembayaran.
“Menggunakan dan memiliki adalah yang berbeda,” ujarnya.
Terkait pelarangan tersebut, ia mengaku tidak ada efek signifikan terhadap transaksi dan volume perdagangan di Indodax karena mereka tidak lagi menyediakan sistem pembayaran di situs tersebut.
“Fokus kami sebagai media pertukaran dari berbagai produk aset digital,” kata Oscar.