Oleh: Benny Sabdo
Presiden Soekarno pernah berkata; “Dengan mempelajari sejarah orang dapat menemukan hukum-hukum yang menguasai kehidupan manusia.”(Pidato 17 Agustus 1951).
Sejarah membuat masa lalu tetap aktual. Mari kita sedikit mengulik tentang sejarah kejahatan.
Pemikir politik perempuan kontemporer yang menggagas tentang kejahatan ialah Hannah Arendt (1906-1975).
Tesis Arendt adalah banalitas kejahatan merupakan situasi di mana kejahatan dirasakan sebagai sesuatu yang banal atau biasa sekali.
Fenomena politik uang dan politisasi SARA dalam pemilu telah menjadi kejahatan demokrasi.
Saking masifnya fenomena tersebut dapat dirasakan menjadi banal alias lumrah. Pemilu menjadi tidak komplit tanpa politik uang dan politisasi SARA.
Negara demokrasi sebagaimana telah dipelopori Yunani membutuhkan proses politik yang penuh tanggung jawab.
Tanggung jawab ini baru akan tampak bila para elite politik memiliki etika memadai berdasarkan hukum yang telah disetujui bersama, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Untuk menjamin tergapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilu.
Hal ini sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila.












