Salah satu tegangan keadilan pemilu yang menjadi ancaman demokrasi, yakni problematika dominasi politik uang dalam strategi kampanye elektoral di Indonesia dewasa ini.
Indonesia sebagai negara dengan frekuensi politik uang terbesar ketiga di dunia (survei 2000-2014). Wajah asli demokrasi elektoral Indonesia yang dikorupsi oleh praktik jual beli suara.
Malapraktik elektoral ini tak hanya menonjol dalam pemilu legislatif tetapi juga dalam pemilihan kepala daerah (Muhtadi, 2020: 17).
Menurut Muhtadi, proporsi pemilih yang terlibat dalam praktik jual beli suara ini antara 25 persen dan 33 persen dari total pemilih.
Jika kita menggunakan estimasi tertinggi, satu dari tiga orang Indonesia yang memiliki hak pilih secara pribadi terpapar politik uang.
Sistem proporsional terbuka sebagai hasil dari reformasi sistem pemilu pasca-Soeharto berjasa atas meningkatnya insiden politik uang di Indonesia.
Dalam sistem proporsional terbuka, para kandidat harus bersaing melawan calon dari sesama partai untuk memperebutkan personal votes.
Dalam sistem ini, calon yang mendapat suara terbanyak yang berhak mewakili kursi yang diperoleh partainya.
Akibatnya, mereka hanya perlu memenangkan “segelintir” suara untuk mengalahkan pesaing internal.












