5 FAKTA KEBOHONGAN ROBI IDONG
Pernyataan kritis Alfridus Melanus Aeng, mengungkap 5 fakta kebohongan dan tipu muslihat Robi Idong dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud.
Ada 5 fakta yang “notoire feiten” yaitu :
a. Pemda Sikka masih menghadapi perkara gugatan PMH di tingkat Kasasi melawan PT. Kelapa Kupang Sentosa, sehubungan dengan Pembangunan Kantor Bupati Sikka dengan tuntutan Ganti Rugi Rp. 27.904. 083 .100.(dua puluh tujuh miliar sembilan ratus empat juta delapan puluh tiga ribu seratus rupiah);
b. Pengesahan-Pengangkatan Fransiskus Roberto Diogo, sebagai Bupati Sikka berdasarkan SK Mendagri No. : 131. 51-259 Tahun 2018 dan Berita Acara Sumpah Jabatan 18 Januari 2018, padahal tanggal 18 Januari 2018 Robi Idong baru menjadi bakal calon Bupati Sikka, kemudian pengangkatan dan sumpah jabatan sebagai Bupati Sikka terjadi pada tanggal 20 September 2018;
c. Bupati Sikka Robi Idong dan beberapa SKPD atau OPD-nya pada saat ini tengah menghadapi penyelidikan atau penyidikan beberapa kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sikka, sehingga Robi Idong dan Pemda Sikka masuk dalam kualifikasi “tengah menghadapi masalah hukum”.
d. Perjanjian Kerjasama Daerah dimaksud, tidak dibahas bersama DPRD Sikka karena itu tidak disertai persetujuan DPRD Sikka, sementara berdasarkan pasal 16 PP No. 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah, soal Pinjaman Daerah wajib dibahas bersama dan harus mendapat persetujuan DPRD;











