e. Ketika usul Pinjaman Daerah dimaksud disampaikan kepada Mendagri untuk mendapatkan pertimbangan, Bupati Sikka dipastikan tidak melampirkan persetujuan DPRD Sikka sesuai ketentuan pasal 18 PP No. 56 Tahun 2018.
Dengan demikian Pemda Sikka berada dalam keadaan tidak layak dan tidak cukup punya legal standing untuk menjadi Pihak dalam Perjanjian Pinjaman Daerah.
Namun Robi Idong berhasil mengelabui atau diduga berkolusi dengan oknum PT. SMI sekedar mendapatkan Pinjaman Daerah.
Ada pihak yang menduga Pinjaman Daerah itu kelak digunakan juga untuk kepentingan lain di luar tujuan Pinjaman Daerah itu.
HAK ANGKET DAN BLOKIR KE PT. SMI.
DPRD Sikka belum terlambat bertindak untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat Sikka dari praktek KKN dalam Pinjaman Daerah.
DPRD Sikka harus berani bongkar praktek KKN melalui sarana tindak pidana “Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik” dan “Penipuan” dalam Akta Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/0821, tanggal 4 Agustus 2021.
Untuk itu, DPRD Sikka wajib membentuk Pansus Hak Angket atau Interpelasi, untuk menyelidiki berbagai penyimpangan di dalam proses negosiasi hingga tahap penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Apakah terjadi transaksi suap, mengapa Robi Idong tidak transparan dengan mengabaikan persetujuan DPRD Sikka serta dokumen apa saja yang dilampirkan ketika usul Pinjaman Daerah disampaikan kepada Mendagri, yang mensyaratkan dilampirkan persetujuan DPRD.











