DPRD Sikka segera menyurati PT. SMI di Jakarta untuk menghentikan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/0821, tanggal 4 Agustus 2021, karena terdapat Itikad Tidak Baik dari Bupati Sikka yaitu sejak awal tidak transparan.
Sehingga memudahkan ruang tipu muslihat dan kebohongan dengan mengabaikan syarat- syarat sebagaimana diatur oleh PP No. 56 Tahun 2018 dan syarat dalam Perjanjian Kerjasama ini sendiri.
Harus dicatat juga bahwa persoalan utama kepemimpinan Bupati Sikka Robi Idong adalah sejak awal tidak membangun suatu pemerintahan yang menjunjung asas-asas umum pemerintahan yang baik dan taat kepada peraturan perundang-undangan.
Robi Idong mengutamakan pencitraan diri dengan keluar masuk kampung ke seluruh pelosok Sikka hanya untuk selfie dirinya dan istrinya atas nama kunjungan ke kerja ke masyarakat.
Penulis adalah Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta











