JAKARTA-Hujan yang mengguyur Ibukota tak menyurutkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Penyelamat Demokrasi (GMPD) untuk menggelar aksi di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Senin, (19/9).
GMPD memprotes proses Pilkada Provinsi Gorontalo sebab meloloskan calon incumbent yang bermasalah dan bahkan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
GMPD juga memprotes keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU RI yang telah menjadi Peraturan KPU (PKPU) 5/2016, yang membolehkan seseorang yang sudah inkracht di pengadilan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2017.
PKPU 5/2016 ini jelas saja mencederai dan merusak demokrasi.
Massa aksi, yang dipimpin Koordinator El Hakim, pun meminta bertemu dengan pimpinan KPU Pusat agar bisa menyampaikan aspirasi secara langsung.
GMPD menginginkan agar KPU bertemu kembali dengan Komisi II DPR untuk merevisi peraturan terkait calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang secara hukum telah di vonis bersalah atau terpidana, seperti yang terjadi di Provinsi Gorontalo.
Komentari tentang post ini