Ketika seorang petahana atau kandidat yang berafiliasi dengan kekuasaan mampu menggerakkan instrumen negara.
Kompetisi bukan lagi soal adu gagasan, melainkan adu akses sumber daya politik. Persoalan penegakan hukum pemilu masih menyisakan problematika sistemik.
Ketimpangan Arena Elektoral
Regulasi pemilu bukan sekadar barisan pasal, melainkan instrumen untuk mendistribusikan keadilan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang seberapa besar kapital politik yang mereka miliki.
Di tengah residu polarisasi dan ketimpangan akses politik, pemikiran John Rawls tentang Justice as Fairness menawarkan kompas moral yang relevan.
Rawls mengingatkan, keadilan hanya dapat dicapai jika institusi sosial—termasuk lembaga penegak hukum pemilu— mesti memiliki kesadaran terhadap prinsip keberpihakan kepada yang lemah secara politik. Gagasan kesetaraan harus menjadi nyawa kehidupan demokrasi Indonesia.
Ketimpangan kompetisi politik hanya dianggap adil, jika memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling kurang beruntung.
Dalam konteks pemilu, yang paling kurang beruntung adalah kandidat atau pemilih yang tidak memiliki akses terhadap sumber daya negara dan dana kampanye raksasa.
Regulasi pemilu menuntut penegakan hukum pemilu untuk melakukan afirmasi hukum.














