Artinya, hukum harus lebih sensitif terhadap pelanggaran yang merusak kesetaraan peluang kompetisi.
Perubahan regulasi pemilu di masa depan, jika menerapkan prinsip kesetaraan kompetisi pemilu berarti penegak hukum pemilu mesti berani menyelesaikan kasus melampaui teks undang-undang.
Regulasi tersebut juga menuntut keberanian moral para hakim dan pengawas pemilu untuk berkontemplasi, apakah putusan mereka akan tetap dianggap adil, jika mereka berada di posisi pihak yang kalah dan paling lemah.
Hanya dengan meruntuhkan tembok bias kepentingan politik, masyarakat dapat memastikan bahwa pemilu bukan sekadar sirkulasi kepemimpinan elite, melainkan benar-benar sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang adil dan beradab.
Menuju Solusi Sistemik
Selanjutnya, untuk melengkapi kegelisahan Fernandes, menciptakan kompetisi yang setara memerlukan tiga langkah radikal yang melampaui sekadar perbaikan regulasi teknis.
Regulasi teknis penting tetapi tidak cukup. Pertama, perlu adanya demokratisasi internal partai.
Hal ini mendesak partai politik membuka mekanisme pencalonan yang transparan dan berbasis meritokrasi melalui undang-undang, guna memutus rantai dinasti dan patronase politik.
Kemudian solusi kedua, perlunya digitalisasi pengawasan pemilu secara real-time.














