Untuk memperkuat sistem informasi rekapitulasi yang tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi sebagai instrumen transparansi publik yang absolut untuk mencegah manipulasi suara.
Kemurnian suara rakyat lewat pemilu perlu diawasi oleh seluruh mata pemilih di segala penjuru Indonesia.
Ketiga, kepastian hukum yang adil. Penting untuk memastikan bahwa pelanggaran terkait politisasi birokrasi dan politik uang mendapatkan sanksi diskualifikasi secara nyata. Hukum tidak boleh tebang pilih.
The last but not least, gagasan kesetaraan dalam kompetisi pemilu bukanlah hadiah dari pembentuk undang-undang, melainkan hasil dari ekosistem yang sehat antara regulasi yang kuat, penyelenggara pemilu yang berintegritas dan partisipasi publik yang kritis.
Tanpa adanya perbaikan regulasi di masa kampanye dan pungut hitung, perbaikan di tingkat pencalonan hanya akan menjadi kemenangan pemilu semu. Karena prinsip etika publik berdasarkan negara hukum demokratis mesti diinjeksi dalam RUU Pemilu.














