Ole: Anthony Budiawan
Daerah yang dimaksud di sini merujuk suatu teritori di dalam kepulauan yang dulu dinamakan Kepulauan Hindia (Timur), atau (East) Indian Archipelago, atau Hindia Belanda, yang dalam bahasa Yunani disebut Indos Nesos.
Daerah adalah sebuah teritori yang terbentang dari Sumatra hingga Papua. Daerah-daerah tersebut kemudian menyerahkan kedaulatannya untuk membentuk negara baru, yang didirikan pada 17 Agustus 1945: negara Indonesia.
Dengan kesepakatan bahwa negara baru tersebut, wajib memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk rakyat daerah, serta menegakkan kedaulatan rakyat, dan kedaulatan daerah.
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar (UUD) negara Indonesia tahun 1945 memasukkan unsur Utusan Daerah sebagai komponen di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang berfungsi sebagai perwakilan daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah di parlemen.
Utusan Daerah ketika itu mempunyai hak suara untuk turut memilih dan mengangkat Presiden (dan Wakil Presiden), memberhentikan Presiden, serta membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Komentari tentang post ini