Sayangnya, UUD hasil amandemen tersebut, ada yang mengatakan UUD “palsu”, menihilkan peran daerah. Sangat Ironis. Utusan Daerah (dan utusan golongan) dihapus. Diganti dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggotanya juga harus dipilih melalui pemilihan umum. Sama seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tetapi, hak anggota DPD dimandulkan. Anggota DPD tidak mempunyai hak suara dalam pembuatan undang-undang. Hal ini tentu saja merupakan pengkhianatan terhadap daerah yang sudah menyerahkan kedaulatannya dan turut mendirikan negara Indonesia.
Padahal anggota DPD berjumlah 136 orang. Hampir 25 persen dari jumlah anggota DPR yang berjumlah 575 orang.
Tetapi anggota DPD hanya dianggap sebagai penggembira saja di dalam parlemen. Tidak mempunyai fungsi yang berarti.
Hanya bisa mengusulkan undang-undang tetapi tidak mempunyai hak suara untuk menentukan undang-undang.
Oleh karena itu, tidak heran banyak undang-undang yang disahkan di era reformasi tidak berpihak kepada daerah. Terjadi eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang merugikan daerah dan rakyat daerah.
Eksploitasi lahan perkebunan, lahan pertambangan atau lahan untuk pengembangan perumahan semakin merajalela, dan semakin merugikan daerah.













