Oleh karena itu, tidak heran banyak undang-undang yang disahkan di era reformasi tidak berpihak kepada daerah. Terjadi eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang merugikan daerah dan rakyat daerah.
Eksploitasi lahan perkebunan, lahan pertambangan atau lahan untuk pengembangan perumahan semakin merajalela, dan semakin merugikan daerah.
Yang menikmati kekayaan sumber daya alam daerah hanya segelintir pengusaha dan penguasa saja, yang dikenal dengan oligarki. Segelintir orang tersebut bahkan menjadi salah satu orang terkaya Indonesia.
Sedangkan kebanyakan rakyat daerah hanya menjadi buruh perkebunan, buruh tambang, atau buruh perumahan di areal lahan tersebut.
Di samping, daerah juga kerap dilanda bencana alam, akibat eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.
Semua itu tentu saja melanggar “kesepakatan” antar daerah yang dituangkan di dalam UUD. Daerah tidak lagi berdaulat.
Tidak bisa menentukan nasibnya sendiri. Bahkan daerah tidak mempunyai hak suara untuk membentuk undang-undang yang menyangkut kepentingan daerah.
Komentari tentang post ini