Sehingga banyak rakyat di daerah hidup dalam kemiskinan yang parah. Adil dan Makmur hanya menjadi impian belaka.
Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR, harus segera mengembalikan kedaulatan daerah.
Memulihkan hak anggota DPD agar sama dengan hak anggota DPR. Setidak-tidaknya, anggota DPD mempunyai hak suara yang sama dengan anggota DPR, dalam segala hal, termasuk dalam menentukan undang-undang.
Dan, DPD juga dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, di luar pencalonan dari Partai Politik.
Apabila hak DPD tidak segera dipulihkan, dikhawatirkan daerah dapat mencabut mandat kesepakatan sewaktu mendirikan negara Indonesia.
Karena institusi negara, Pemerintah maupun DPR serta MPR, telah melanggar kesepakatan antar daerah yang tertuang di dalam UUD. Kesepakatan bahwa Kedaulatan ada di tangan Rakyat. Dan Kedaulatan Daerah ada di tangan Rakyat Daerah.
Semoga para elit politik di pusat dapat berlaku adil kepada semua daerah di Indonesia, dan segera melakukan koreksi atas perlakuan yang tidak adil.
Komentari tentang post ini