Oleh: Benny Sabdo – Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Wakil Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat
Akhir bulan Oktober 2025 lalu, Bawaslu DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi penguatan lembaga.
Dalam giat tersebut turut hadir Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu perihal yang mendesak untuk dicermati serius dalam penegakan hukum pemilu di masa mendatang, yaitu bagaimana strategi penegakan hukum pemilu di ruang digital.
Perhelatan demokrasi di Indonesia kini tak lagi hanya berkutat pada hingar bingar podium di panggung raksasa.
Medan tempur elektoral telah bergeser secara radikal ke ruang digital.
Aplikasi pesan instan, hingga berbagai platform berbagi konten menjadi panggung utama penyebaran gagasan politik.
Namun, pergeseran ini melahirkan penumpang gelap buzzer yang merusak keadilan pemilu. Kampanye hitam yang disebarkan secara masif dan anonim melalui jasa buzzer politik.
Permasalahan yang tak kalah pelik adalah ketidakmampuan penegakan hukum pemilu beradaptasi dengan kecepatan revolusi teknologi digital.
Undang-Undang Pemilu yang ada saat ini dirancang dalam sebuah era di mana kampanye sebagian besar berlangsung di ruang analog-fisik.














