Pembuktian unsur kesengajaan dan keterkaitan dana, siapa yang membayar buzzer menjadi batu sandungan terbesar.
Penanganan kasus tindak pidana pemilu secara digital melibatkan tiga lembaga utama di Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan).
Proses koordinasi yang berjenjang dan alur waktu yang singkat dengan batas waktu 14 hari kerja membuat penindakan kasus kampanye hitam di ruang digital yang membutuhkan analisis forensik mendalam kerap mengalami kedaluwarsa sebelum kasusnya tuntas.
Solusi Hukum dan Kelembagaan
Untuk menjerat pelaku kampanye hitam dan buzzer di ruang digital. Langkah-langkah strategis yang harus segera dipertimbangkan meliputi:
Pertama, ekstensifikasi norma hukum pidana pemilu, yaitu perluasan atau penambahan pasal baru dalam Undang-Undang Pemilu yang secara eksplisit mengatur mengenai antara lain, larangan penggunaan jasa buzzer politik yang bertentangan dengan etika dan hukum.
Kedua, mendefinisikan buzzer sebagai pihak yang dilarang, selain pelaksana, peserta dan tim kampanye.
Ketiga, ketentuan pidana khusus untuk penyebaran hoaks melalui amplifikasi digital, hukumannya harus lebih berat jika pelanggaran dilakukan secara sistematis, masif, dan melibatkan akun anonim yang didanai.













