Keempat, pengaturan tanggung jawab platform, agar memasukkan kewajiban platform digital untuk kooperatif dan responsif dalam proses take down konten kampanye hitam, disertai dengan sanksi hukum jika terbukti lalai.
Selanjutnya, peningkatan kapasitas forensik digital Gakkumdu, dengan penyediaan anggaran dan pelatihan khusus bagi penyidik Gakkumdu untuk melacak jejak digital, menganalisis jaringan akun dan melakukan tracing sumber pendanaan buzzer.
Lalu, membangun mekanisme kerja sama formal antara Komdigi, Bawaslu, dan penyedia platform global, seperti Meta, X, Google untuk mempercepat proses permintaan data.
Selain itu, mewajibkan pelaporan dana kampanye mencakup pengeluaran untuk iklan dan promosi di media sosial, sehingga memudahkan penelusuran dana yang mungkin digunakan untuk membiayai buzzer.
Fenomena kampanye hitam dan buzzer adalah ujian berat bagi kedaulatan pemilih di Indonesia.
Kerusakan yang ditimbulkan, yaitu kepercayaan publik, polarisasi dan hasil pemilu tidak mencerminkan kehendak bebas rakyat.
Karena itu, reformasi penegakan hukum pemilu di sektor digital tidak dapat ditunda lagi.
Regulasi harus bergerak mengikuti kemajuan teknologi.
Indonesia membutuhkan payung hukum untuk memastikan, pemenang pemilu itu yang unggul dalam gagasan, bukan dalam praktik penyebaran hoaks.













