Ketiga, apa langkah yang harus diambil manakala ada pelanggaran kaidah hukum yang menyebabkan rusaknya keseimbangan tatanan dalam komunitas sekolah?
Mematuhi Kaidah-Kaidah Sosial
Semua pihak dalam satu komunitas sekolah harus mempunyai kesadaran yang sama untuk mengembalikan keseimbangan tatanan pada keadaan semula (restitutio in integrum). Keseimbangan tatanan, hanya dapat dikembalikan melalui kepatuhan para pihak terhadap kaidah sosial.
Ada empat jenis kaidah sosial: (1) kaidah keagamaan atau kaidah kepercayaan;Â (2) kaidah kesusilaan; (3) kaidah moral etik; dan (4) kaidah hukum.
Kaidah sosial pertama dan kedua mengatur aspek kehidupan pribadi.
Sedangkan kaidah sosial ketiga dan keempat mengatur aspek kehidupan antar-pribadi (Sudikno Mertokusumo, 2019:11-18).
Dari keempat kaidah sosial tersebut, kaidah hukum dianggap paling efektif dan efisien dalam mempertahankan dan melindungi kepentingan masing-masing pihak sehingga tercipta keseimbangan tatanan dalam kehidupan masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah.
Paling tidak, ada lima aspek keunggulan kaidah hukum dibandingkan ketiga kaidah sosial lainnya:
Pertama, dari aspek tujuan. Kaidah hukum (termasuk kaidah sopan santun) ditujukan kepada orang atau manusia indvidual yang konkret, dalam rangka tercapainya ketertiban hidup bermasyarakat, agar jangan sampai ada korban.













