Tiga Titik Rawan
Risiko kebocoran dan penyalahgunaan data dalam pemilu dapat diidentifikasi pada tiga fase utama:
Pertama, KPU sebagai pengendali data utama menghadapi tantangan besar dalam mengamankan sistem data DPT.
Meskipun NIK dan data kependudukan lainnya telah divalidasi dengan data Dukcapil, kerentanan sistem siber KPU, seperti insiden peretasan yang pernah terjadi dapat mengakibatkan jutaan data pemilih jatuh ke tangan peretas, yang kemudian dapat digunakan untuk tujuan kriminal atau politik terlarang.
Kedua,berdasarkan aturan, peserta pemilu memiliki akses terbatas terhadap data pemilih untuk keperluan kampanye.
Namun, celah muncul ketika data ini digunakan di luar batas legalitas. Praktik pembelian data ilegal yang terafiliasi dengan tim kampanye marak terjadi.
Data tersebut kemudian digunakan untuk micro-targeting, penyampaian pesan kampanye yang sangat spesifik berdasarkan profil demografi, psikografi, atau bahkan histori pemilih, yang berpotensi memanipulasi preferensi pemilih.
Ketiga, fenomena buzzer seringkali melibatkan penggunaan data pribadi yang ilegal.
Data yang diperoleh secara tidak sah digunakan untuk mempersonalisasi serangan atau penyebaran hoaks, menjadikan kampanye hitam lebih efektif dan sulit dilacak.














