Pelaku dapat menargetkan kelompok pemilih tertentu dengan isu yang sangat spesifik yang dapat memicu perpecahan, memanfaatkan kelemahan data individu yang mereka miliki.
Kedaulatan Data Pemilih
Dalam UU PDP memberikan mandat yang jelas mengenai persetujuan, tujuan pemrosesan dan kewajiban pengamanan data. Namun, penerapannya dalam pemilu masih menyisakan beberapa pertanyaan kritis.
Meskipun KPU adalah pengendali data pribadi, perlu ada regulasi turunan yang lebih spesifik yang mengatur standar keamanan minimum dan mekanisme audit data yang ketat dalam konteks tahapan pemilu.
UU PDP mewajibkan penanganan data sensitif dengan prosedur khusus dan data DPT harus dikategorikan sebagai data sensitif mengingat dampak politisnya.
Selanjutnya, peserta pemilu perlu diatur secara tegas sebagai pihak yang memproses data pribadi, ketika menggunakan data pemilih.
UU Pemilu perlu disinkronkan dengan UU PDP untuk memastikan, ada batasan waktu yang ketat kapan data kampanye harus dimusnahkan.
Ada mekanisme sanksi pidana dan denda bagi peserta pemilu yang menyalahgunakan data pemilih.
Pemilih memiliki hak untuk mencabut persetujuan penggunaan data mereka untuk keperluan kampanye, misalnya hak penarikan persetujuan.















