Hal ini berarti perlindungan data harus menjadi pertimbangan utama sejak awal perancangan sistem.
Audit keamanan siber harus dilakukan secara independen dan hasilnya diumumkan secara transparan dengan tetap menjaga kerahasiaan.
Untuk mewujudkan perlindungan data pribadi yang efektif dalam pemilu.
Pembentuk undang-undang perlu mengambil langkah strategis, yaitu melakukan sinkronisasi antara UU Pemilu dan UU PDP, RUU Pemilu wajib mengatur secara detail tata kelola data pribadi di setiap tahapan, termasuk mekanisme penanganan insiden kebocoran data.
KPU wajib memberikan informasi yang jelas kepada pemilih tentang bagaimana data mereka diproses, disimpan dan siapa saja yang memiliki akses.
Bawaslu harus diperkuat dengan teknologi digital forensik untuk menindak pelanggaran data pemilih. Pelanggaran data pemilih harus ditindak secara cepat, dengan sanksi berlapis dari UU Pemilu dan UU PDP.
The last but not least, menjaga kedaulatan data pemilih adalah perwujudan keadilan pemilu. Hak perlindungan data pribadi adalah fondasi dari pemilu yang bebas dan adil.
Kegagalan dalam menjamin keamanan data pemilih sama artinya dengan merusak kepercayaan publik dan membuka pintu bagi manipulasi politik digital.















