JAKARTA-Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi membantah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang praktik aborsi. PP Nomor 61 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2014 mengatur tentang Kesehatan Reproduksi.
“Bahwa di PP tersebut diatur masalah aborsi, hal itu hanya bisa dilakukan untuk dua hal, yaitu yaitu untuk kedaruratan medis misalnya nyawa ibu atau janin terancam, serta pengecualian kedua untuk korban perkosaan. Tidak boleh ada aborsi kecuali untuk kedua alasan itu,” kata Menkes kepada wartawan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam PP No. 61/2014 itu ditegaskan, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
PP No. 61/2014 itu diterbitkan mengacu pada Undang-Undang No 36 tahun 2009 khususnya Pasal 75 Ayat (1) yang ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Dia menjelaskan, PP Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi itu disusun dalam kurun waktu lima tahun sejak diundangkan.












