“Baru keluar 2014, jadi dibahas secara mendalam,” ujarnya.
PP itu sendiri, lanjutnya dibahas oleh tim lintas sektoral, antara lain, berasal dari kementerian/lembaga, tokoh agama hingga ahli hukum.
Karena itu, kalau ada pihak yang tidak sepakat dengan PP ini, menurut Menkes, pasti belum membaca PP-nya.
“Ini turunan dari Undang-Undang kesehatan, semua sudah jelas,” tegasnya.
Terkait dengan bunyi PP yang menyebutkan, masalah aborsi sebelum 40 hari tumbuhnya janin itu bukan pembunuhan, jelas Nafsiah, itu didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa dalam jangka waktu tersebut, ruh belum ditiupkan ke dalam janin karena baru berupa segumpal darah.
Selain itu, Pasal 31 Ayat (2) dalam PP tersebut yang menyebut tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan bila kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir, karena kehamilan semacam ini terjadi akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Nafsiah, aborsi akibat perkosaan harus dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter serta keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.











