“Jadi, memang ada persyaratan-persyaratannya, bukan sembarangan dan ini amanah undang-undang. Tidak perlu dikontroversikan,” terang Nafsiah.
Menkes mengingatkan, pada masa lalu, bisa saja seorang perempuan, diperkosa, lalu hamil.
Tapi masalahnya, kata dia, apakah dia harus terpaksa seumur hidup menanggung biaya anak yang merupakan akibat perkosaan.
“Apakah anak ini akan menderita seumur hidup karena dia diperlakukan tidak benar baik oleh masyarakat sebagai anak haram atau anak korban perkosaan? Jadi ini harus dipertimbangkan,” kata Nafsiah.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI , K.H. Ma’ruf Amin berharap agar PP Nomor 61 Tahun 2014 ini tidak disalahgunakan. “Tujuan dari PP tersebut sebetulnya bagus, tetapi jangan sampai disalahgunakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/8).
Aborsi boleh dilakukan jika mengancam jiwa si ibu dan tidak ada cara lain.
Kedua, aborsi bisa dilakukan bila ada alasan medis baik fisik maupun psikis, yang keduanya mengancam keselamatan si ibu. “Korban pemerkosaan dan hamil diperbolehkan untuk mengaborsinya,” kata dia











