JAKARTA-Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 1 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020.
Kasus Covid-19 di Jabar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Jabar sudah bisa terapkan PSBB, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/5).
Selanjutnya Pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Komentari tentang post ini