JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bercerita dalam laman facebooknya mengenai perjalanan pemerintah Indonesia mengakuisisi 51% saham Freeport McMoran (FCX) ke PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Kamis (27/12).
Dalam unggahannya, Menkeu bercerita bahwa Presiden menugaskan para menteri untuk melakukan negosiasi kontrak Freeport yang menyangkut empat hal yang tidak terpisahkan, yaitu:
1) Keharusan FCX melakukan divestasi 51% kepemilikan pada PT. Freeport Indonesia (FI) ke Indonesia.
2) Keharusan FCX untuk membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun semenjak persetujuan perpanjangan operasi ditandatangani.
3) Keharusan FCX membayar lebih besar bagi penerimaan negara (Perpajakan
Pusat dan Daerah dan PNBP – Penerimaan Negara Bukan Pajak).
4) Perpajangan Operasi 2×10 tahun hingga 2041 diatur dalam skema (Ijin
Usaha Perkembangan Khusus) IUPK sebagai pengganti Kontrak Karya.
“Tugas tersebut tidaklah mudah, dan sungguh kompleks, karena segala urusan menyangkut operasi Freeport di Papua adalah selalu sensitif secara politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan. Berbagai kepentingan sudah mengakar tidak hanya dari dalam negeri namun juga menyangkut perusahaan global FCX yang listed di New York Amerika Serikat,” jelas Menkeu.














