Menkeu juga menegaskan bahwa setiap ucapan, tindakan dan keputusan pemerintah yang menyangkut penanganan pertambangan Freeport akan membuktikan dimana posisi pemerintah Republik Indonesia terhadap kepentingan negara dan kemakmuran rakyatnya baik di Papua maupun seluruh rakyat Indonesia.
“Kepentingan membangun ketahanan ekonomi Indonesia termasuk pembangunan industri, kepentingan perbaikan dan kelestarian lingkungan, kepentingan penerimaan negara, kepentingan kepastian hukum dan menjaga tata kelola yang baik, dan kepentingan menjaga kepercayaan dunia usaha dan Invetasi,” jelasnya.
Dia pun juga bercerita mengenai peran dari tiap menteri dan instansi yang terlibat dalam proses ini.
“Para menteri dan jajaran melakukan negosiasi, Menteri Jonan dan jajaran ESDM melakukan negosiasi dari aspek pengalihan KK menjadi IUPK dan kontrak pembangunan smelter. Menteri Rini Sumarno dan jajaran BUMN beserta saya dan jajaran Kemenkeu, menangani bagaimana struktur transaksi divestasi 51 persen dilakukan, dimulai dari pembentukan holding pertambangan Inalum, menunjuk Dirut Inalum Budi Sadikin untuk meneliti kontrak FCX dengan Rio Tinto, melakukan valuasi yang fair dan transparan dan dapat diterima oleh semua pihak di dalam dan luar negeri. Menteri BUMN dan Inalum mengusulkan dan menyelesaikan struktur transaksi pengambil alihan antara Rio Tinto-FCX dan FCX-Inalum, juga pembagian porsi yang akan dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan kabupaten Mimika),” jelasnya.














