JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat sejak dini dalam menyusun aturan terkait pasar karbon dan pajak karbon sebagai implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Menkeu, kriminal di bidang lingkungan merupakan kejahatan terbesar ke-3 yang menggunakan money laundry dan ilegal financing lainnya.
“Dari sisi pencucian uang nanti yang bersumber dari karbon trade, saya berharap PPATK semenjak awal karena kita sedang menyusun peraturan-peraturannya bisa terlibat secara langsung, sehingga memahami desain dan nature dari peraturan mengenai perdagangan karbon. Salah satu instrumennya adalah pajak karbon,” ungkap Menkeu pada PPATK 3rd Legal Forum di Auditorium PPATK, Kamis (31/03).
Menkeu melanjutkan, dalam menyusun aturan terkait pajak karbon perlu memperhitungkan risiko yang mungkin terjadi.
Salah satunya kebocoran dari perdagangan karbon dan bahkan ilegal trading yang sangat erat dengan tugas PPATK untuk bisa ikut mencegah atau mendisrupsi.
Komentari tentang post ini