JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana fraud pada pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).
Menkeu juga menyerahkan bukti-buktinya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mengungkapkan ada 4 debitur LPEI yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman mencapai 2,5 triliun rupiah.
“Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman 2,5 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menkeu mengungkapkan, laporan mengenai kredit-kredit bermasalah tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Ini tadi yang disebutkan oleh pak Jaksa Agung bahwa kita berusaha untuk melakukan bersih-bersih tadi ya,” ujar Sri Mulyani.
Ia pun mendorong agar Direksi dan manajemen LPEI saat ini untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya dalam membangun tata kelola yang baik.















