“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 (tahun) 2009. Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi. Dan bersama sama dengan tim terpadu tadi yaitu BPKP, Jamdatun dan Inspektorat untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap ke 4 perusahaan yang mengalami kredit macet terindikasi fraud itu adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, serta perkapalan.
“Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya. Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucap Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menambahkan, “Saya hanya imbau kepada beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindak lanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi antara BPKP kemudian dari inspektoratnya dari Jamdatun tolong ini laksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar 3 triliun,” pungkasnya.















