BALI-Pemerintah meminta DPR bisa mempercepat pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Alasannya kebutuhan JPSK sangat penting sebagai payung hukum untuk penanganan krisis ekonomi.
“Saya harapkan ini bisa jadi prioritas oleh DPR. Jangan menunggu sampai terjadi krisis baru Undang-Undang JPSK diterbitkan, itu akan terlambat sekali,” kata Menteri Keuangan, Agus Martowardo di Nusa Dua, Bali, Kamis.
Mantan Dirut Bank Mandiri ini menambahkan pemerintah tidak bisa menentukan kapan UU JPSK ini bisa diterbitkan. Karena tergantung pada proses pembahasan di DPR.
“Yang jelas kita sudah memasukkan RUU-nya ke DPR. Pekan lalu saya sudah tanyakan ke DPR,” tambahnya.
Menkeu menjelaskan, RUU JPSK yang diajukan pemerintah sudah meniadakan hak imunitas atau kekebalan hukum terhadap pejabat yang memutuskan situasi ekonomi sudah memasuki tahap krisis dan perlu tindakan untuk penangananannya.
Kalangan DPR sebelumnya menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu perusahaan yang menjadi sumber krisis.