Menurut Agus, jika akhirnya RUU ini tidak juga kunjung dibahas bersama DPR, maka pemerintah akan menyiapkan Perpu baru untuk mengatur skema penanganan krisis ekonomi mengingat skema ini tidak diatur dalam FKSSK.
FKSSK, kata Agus, bertugas untuk melakukan pencegahan krisis dengan pembagian tugas yang jelas untuk pemantauan sektor keuangan di empat lembaga yaitu Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK dan LPS melalui sistem deteksi dini di keempat lembaga tersebut.
“Di keempat institusi ini sudah ada sistem deteksi dini untuk mencegah krisis yang dikoordinasikan dalam FKSSK yang akan direspon lebih jauh jika ada keperluan untuk mengatasi krisis,” pungkasnya. **can