BANDUNG-Pemerintah memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan perpajakan yang dilakukan di waktu yang lalu, termasuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar pajak yang terutang, melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan membetulkan SPT atau membayar kekurangan pajak.
Apabila wajib pajak memanfaatkan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak Tahun 2015 ini, maka seluruh sanksi dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan Mentri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegorodisela-sela diskusi bersama wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II dan III serta Kanwil DJP Banten, dengan mengangkat tema “Insentif Perpajakan Revaluasi Aktiva Tetap dan Manfaat Pengampunan Pajak,” di Ballroom Hotel Ibis Trans Studio Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11).
Menkeu berharap wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif pajak yang sudah disediakan pemerintah, termasuk diskon tarif pajak atas keuntungan dari hasil revaluasi aktiva tetap dan penghapusan sanksi dalam program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
Komentari tentang post ini