“Jangan sia-siakan tahun pajak 2015 ini,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, wajib pajak mendapat penjelasan tentang manfaat insentif pajak yang disediakan pemerintah, khususnya insentif terkait revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap dan insentif terkait penghapusan sanksi pajak.
Terkait revaluasi aktiva tetap, jelas Menkeu, apabila permohonan revaluasi diajukan pada tahun 2015 maka tarif pajak penghasilan final yang berlaku adalah 3%. “
Sedangkan untuk permohonan yang diajukan pada semester I dan semester II tahun 2016 masing-masing dikenakan tarif 4% dan 6%,” tuturnya.
Acara dialog bersama wajib pajak seperti ini secara berkala dilaksanakan oleh Ditjen Pajak sebagai wadah sosialisasi dan mendapatkan masukan langsung dari para wajib pajak.
Dengan semangat perbaikan dan peningkatan layanan, Ditjen Pajak berharap melalui dialog dan masukan yang terbuka dari wajib pajak akan semakin meningkatkan kualitas administrasi perpajakan di Indonesia.
Komentari tentang post ini