Menkeu mengatakan, Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY secara kontinyu melakukan pengawasan terhadap peredaran pita cukai palsu, rokok ilegal, minuman keras impor, pelanggaran di bidang impor baik umum maupun fasilitas kepabeanan, serta pelangggaran di bidang ekspor.
Sepanjang tahun 2018, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan berbagai operasi dan berhasil menekan peredaran barang ilegal yang telah merugikan masyarakat dan negara.
“Untuk Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melakukan Operasi Gempur dan Operasi Gabungan dan dari operasi ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 55 miliar,” terangnya.
Secara rinci dijelaskan, sepanjang tahun ini potensi kerugian negara yang telah berhasil diselamatkan dari penindakan pita cukai dan rokok ilegal sebesar Rp20,7 miliar, minuman keras illegal sebesar Rp779 juta, barang asal impor maupun perusahaan penerima fasilitas kepabeanan sebesar Rp33,8 miliar, serta pelanggaran di bidang ekspor sebesar Rp528 juta.
“Penindakan tersebut tidak lepas dari kerjasama yang dibangun oleh Bea Cukai dengan unit pengamanan dari Kodam IV Diponegoro dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah,” ujar Menkeu.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY periode 2015 hingga 2018 yang terdiri dari 22.400.198 batang rokok ilegal, 1.503 bungkus tembakau iris, 668 kg etiket, 34 kg Plastic Oriented Polystyrene (OPP), 523 botol minuman keras ilegal, 8 roll CTP, 28 buah alat pemanas, serta 40.924 keping pita cukai dengan total nilai keseluruhan Rp10,3 miliar















