JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) meski tarif pajak ini naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12).
Dia menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali soal PPN 12 persen.
Dalam konteks itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap dijalankan namun sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya.
Pemerintah nantinya bakal mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Namun, Menkeu menjamin, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Komentari tentang post ini