JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak menggeser sejumlah perusahaan di bawah Kementerian Keuangan.
Untuk diketahui, Kemenkeu menaungi perusahaan special mission vehicle (SMV) yang beberapa di antaranya berbentuk BUMN, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“SMV itu akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (26/9).
Menurut Purbaya, instansi-instansi tersebut memiliki fungsi yang dibutuhkan oleh Kemenkeu. Maka dari itu, dia akan menjaga para perusahaan berbentuk BUMN itu agar tetap berada di bawah naungannya.
“Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi, kita harus jaga itu terus ya,” tuturnya.
Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana terdapat wacana untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.















