Dengan begitu, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.
Urgensi revisi UU BUMN dilakukan karena sejauh ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil oleh BPI Danantara.
Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi untuk regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
Revisi ini juga untuk mengakomodir atau memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait BUMN.
Nantinya, putusan soal wakil menteri yang dilarang untuk menjabat sebagai komisaris BUMN juga bakal dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut.
DPR RI berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini, atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025.















