JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah Singapura melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) mendukung program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Jaminan itu disampaikan Menkeu setelah melakukan konfirmasi langsung ke Deputy Prime Minister Singapura Tarman Shamugaratnam.
“Berita itu akan berpotensi mengganggu para wajib pajak (WP) terutama yang berdomisili atau yang menempatkan uang dan hartanya di Singapura,” kata Menkeu seperti dilansir situs resmi pemerintah, di Jakarta Jumat (16/9).
Sebelumnya tersiar berita bahwa perbankan Singapura akan melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti program Tax Amnesty.
MAS sendiri, lanjut Menkeu, telah mengimbau seluruh perbankan Singapura untuk memberikan dukungan kepada kliennya yang akan menggunakan hak mengikuti program Tax Amnesty.
Kendati demikian, Menkeu mengaku jika perbankan Singapura memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan Financial Action Tax Force (FATF).
Salah satunya, perbankan Singapura diwajibkan untuk melaporkan adanya transaksi yang dianggap mencurigakan.
“Ini merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh negara anggota FATF, untuk mendeteksi adanya aktivitas keuangan ilegal, termasuk kegiatan pencucian uang,” ujarnya.













