Salah satunya, perbankan Singapura diwajibkan untuk melaporkan adanya transaksi yang dianggap mencurigakan.
“Ini merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh negara anggota FATF, untuk mendeteksi adanya aktivitas keuangan ilegal, termasuk kegiatan pencucian uang,” ujarnya.
Namun, lanjut Menkeu, keikutsertaan WNI yang menempatkan dana maupun asetnya di Singapura dalam program Tax Amnesty, tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan asalkan memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia.
“Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, Singapura dari sisi MAS menekankan bahwa keikutsertaan Warga Indonesia di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal,” tegasnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa perbankan Singapura akan melaporkan WNI yang menyimpan dana maupun asetnya di Singapura, yang akan mengikuti program Amnesti Pajak.
Laporan yang akan disampaikan kepada FATF tersebut dikabarkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian Singapura untuk melakukan investigasi atas keterlibatan peserta Amnesti Pajak dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak.
Komentari tentang post ini