*2,50% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk kategori rendah. “Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2017,” bunyi Pasal 4 PMK tersebut.
Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. Pinjaman itu termasuk pinjaman yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan, sementara proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.
Mengenai kemungkinan melampaui batas maksimal defisit APBD, menurut PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan:
*Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai pinjaman sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
*Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
*Pinjaman telah disetujui untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat;
* Rencana pinjaman telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat,” bunyi Pasal 6 PMK itu.













