PMK ini juga menegaskan, bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
Selanjutnya berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan melakukan evaluasi sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran berikutnya. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 15 PMK Nomor 132/PMK.07/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAK, Widodo Ekatjahjana, pada 2 September 2016 itu.
Komentari tentang post ini