Sementara nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp 11.500 – Rp 12.100, pertumbuhan ekonomi 5,5% – 6%, harga minyak mentah (ICP) pada 105 dollar AS, dan suku bunga 6% – 6,5%.
“Tidak ada perubahan sebagaimana yang ditetapkan oleh DPR, biar nanti pemerintahan baru yang melakukan APBN-Perubahan. Termasuk BBM subsidi. Supaya nanti program mereka akan bisa masuk,” ujar Menkeu.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan bahwa Presiden SBY dijadwalkan akan menyampaikan RAPBN tahun 2015 di hadapan sidang paripurna DPR-RI.
Penyampaian RAPBN 2015 di akhir masa pemerintahan SBY ini, sesuai dengan amanat Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dimana Pasal 180 Ayat 1, dimana disebutkan, Presiden mengajukan rancangan tentang undang-undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
Sementara ada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian pidato tersebut di depan sidang Paripurna DPR-RI.
Terhadap kemungkinan perubahan oleh presiden baru, dia mengatakan, mengingat APBN bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintahan baru memiliki ruang fiskal (fiscal space) yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN-Perubahan yang dipercepat pada 2015.















