Sementara ada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian pidato tersebut di depan sidang Paripurna DPR-RI.
Terhadap kemungkinan perubahan oleh presiden baru, dia mengatakan, mengingat APBN bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintahan baru memiliki ruang fiskal (fiscal space) yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN-Perubahan yang dipercepat pada 2015.
“Inisiatif program baru harus masuk menjadi pokok-pokok kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN-Perubahan 2015,” tuturnya.
Ia menyebutkan, kewenangan Presiden baru untuk mengajukan Perubahan atas APBN 2015 yang dipercepat telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan.
Ia merujuk UU Nomor 27 tahun 2009 dalam Pasal 156 C (1b) yang menyebutkan, perubahan atas APBN tahun yang berlaku dapat dilakukan apabila terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal.
Tentunya, lanjut Firmanzah, program-program prioritas harus dimasukkan dalam pokok-pokok kebijakan fiskal yang berisikan kerangka penerimaan dan alokasi belanja negara.
Komentari tentang post ini